Zakat Penghasilan dari Gaji Kotor atau Gaji Bersih?
Sebagai warga Muslim di Indonesia, kita harus tahu tentang zakat penghasilan atau zakat profesi. Zakat ini dikenakan pada setiap pekerjaan profesional. Pekerjaan itu bisa dilakukan sendiri atau sama orang lain yang membawa penghasilan halal. Penghasilan itu mesti memenuhi nisab, yaitu batas minimum zakat. Contohnya, pejabat, pegawai negeri atau swasta, dokter, konsultan, dan lain sebagainya.
Ulama fiqh punya pandangan beragam tentang zakat penghasilan. Mayoritas ulama Madzhab Empat tidak menganggap zakat penghasilan wajib. Mereka berpendapat begitu jika penghasilan mencapai nisab dan sudah setahun mendapatkannya (haul). Akan tetapi, ulama mutaakhirin dan fatwa MUI No. 3/2003 meyakini zakat penghasilan itu wajib.
Definisi Zakat Penghasilan
Zakat penghasilan disebut juga zakat profesi. Ini adalah wajib bagi siapa pun yang mencari nafkah dari pekerjaan tertentu. Baik itu bekerja sendiri atau dengan orang lain, asalnya adalah dari uang halal.
Pengertian Zakat Penghasilan atau Zakat Profesi
Zakat penghasilan adalah bagian dari pendapatan. Dikeluarkan setiap tahun dari gaji atau penghasilan pekerjaan. Diberlakukan bila jumlah pendapatan sudah cukup dan telah setahun.
Landasan Hukum Kewajiban Zakat Penghasilan
Zakat penghasilan diatur oleh Al-Quran dan hadits. Terdapat dalam Surat At-Taubah ayat 103 dan Surat Al-Baqarah ayat 267. Juga, ada hadits dari Nabi Muhammad SAW yang mendorong kita untuk membayar zakat.
zakat penghasilan dari gaji kotor atau gaji bersih
Ada tiga cara pandang tentang memberi zakat dari uang yang kita dapat:
Tentu ada metode yang sesuai untuk Anda. Mengetahui pilihan-pilihan ini bisa membantu dalam memberikan zakat.
Yang pertama adalah zakat dari uang yang kita terima tanpa dikurangi apa-apa (penghasilan bruto atau gaji kotor).
Inilah sering kali yang dipilih orang. Ditentukan berdasarkan pemberian yang paling luas.
Kedua, orang memberi zakat setelah mengurangi biaya operasional.
Metode ini dipakai oleh banyak pengusaha. Mereka menghitung zakat dari sisa uang yang ada.
Terakhir, zakat diberikan dari sisa uang setelah pokok dikurangi (gaji bersih).
Ini penting buat yang ingin memberi zakat tapi punya banyak kebutuhan. Mereka lihat uang sisa setelah pokok.
Pendapat Para Ulama tentang Harta yang Dizakatkan
Para ulama tidak selalu sepakat mengenai harta yang wajib dizakatkan. Ini terjadi saat pembahasan zakat penghasilan. Ada perbedaan pandangan antara Madzhab Empat dan ulama kontemporer.
Pendapat Madzhab Empat
Ulama Madzhab Empat, dari Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, punya pendapat bersama. Mereka tidak mewajibkan zakat penghasilan saat menerima uang. Untuk mereka, zakat penghasilan wajib dikeluarkan kalau harta sudah mencapai nisab dan telah dimiliki setahun.
Pendapat Ulama Kontemporer
Ada juga pandangan lain dari ulama kontemporer seperti Syekh Abdur rahman Hasan. Syekh Muhammad Abu Zahro dan beberapa yang lainnya. Mereka berpendapat bahwa zakat penghasilan itu hukumnya wajib. Pendapat ini dikuatkan oleh hasil kajian Majma’ Fiqh dan Fatwa MUI.
Para ulama beranggapan demikian karena ada bukti dari sebagian sahabat dan ulama fiqh.
Metode Perhitungan Zakat Penghasilan
Ada tiga cara mengeluarkan zakat penghasilan yang perlu kita ketahui.
Metode pertama, zakat dikeluarkan dari penghasilan bruto. Ini artinya, seluruh penghasilan sebelum dipotong biaya dikenai zakat. Kedua, metode zakat setelah pengurangan biaya operasional. Anda akan mengeluarkan zakat setelah memotong biaya operasional dari penghasilan.
Zakat dari Penghasilan Bruto/Kotor
Metode ini menyuruh kita mengeluarkan zakat dari seluruh penghasilan bruto. Ini penting karena harta yang wajib dizakati adalah penghasilan luar semua biaya.
Zakat setelah Biaya Operasional
Pada metode kedua, Anda mengeluarkan zakat setelah memotong biaya operasional. Hal ini karena biaya operasional dianggap hak yang harus diambil terlebih dahulu sebelum zakat.
Zakat dari Penghasilan Bersih/Neto
Metode ketiga adalah dengan menghitung zakat dari penghasilan bersih, setelah memotong kebutuhan pokok. Pendekatan ini menekankan bahwa yang dihitung sebagai harta adalah sisa setelah kebutuhan pokok tercukupi.
Nisab dan Kadar Zakat Penghasilan
Nishab zakat penghasilan itu sebanyak 85 gram emas dalam satu tahun. Menurut Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 1 Tahun 2024, saat itu nilai nishab zakat penghasilan setara dengan Rp82.312.725,- per tahun atau Rp6.859.394,- per bulan.
Zakat penghasilan yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari pendapatan. Ini bisa dibayar setiap bulan. Nilainya sama dengan seperduabelas dari nishab, yaitu sekitar Rp6.859.394,- per bulan.
Uraian | Keterangan |
---|---|
Nishab Zakat Penghasilan | 85 gram emas per tahun |
Nilai Nishab Tahunan | Rp82.312.725,- |
Nilai Nishab Bulanan | Rp6.859.394,- |
Kadar Zakat Penghasilan | 2,5% |
Contoh Perhitungan Zakat Penghasilan
Jika harga emas hari ini adalah Rp938.099/gram, maka nishab untuk zakat penghasilan adalah Rp79.292.978,-. Misalnya, Bapak Fulan memiliki penghasilan Rp10.000.000/bulan. Itu sama dengan Rp120.000.000,- per tahun. Berarti, sudah waktunya Bapak Fulan memberi zakat sebesar Rp250.000,- setiap bulan.
Keterangan | Jumlah |
---|---|
Harga Emas per Gram | Rp938.099 |
Nishab Zakat Penghasilan per Tahun | Rp79.292.978 |
Penghasilan Bapak Fulan per Bulan | Rp10.000.000 |
Penghasilan Bapak Fulan per Tahun | Rp120.000.000 |
Zakat Penghasilan Bapak Fulan per Bulan | Rp250.000 |
Waktu Pengeluaran Zakat Penghasilan
Zakat penghasilan bisa Anda keluarkan tiap bulan. Atau Anda bisa menunda hingga akhir tahun. Lebih baik keluarkan dari penghasilan kotor, sebelum dipakai untuk keperluan lain. Ini supaya harta yang wajib dizakati, tidak terlewat.
Ada juga ulama yang mengizinkan zakat penghasilan setelah dipotong biaya operasional. Atau pengeluaran setelah kebutuhan pokok sehari-hari terpenuhi.
Waktu Pengeluaran | Keuntungan | Kekurangan |
---|---|---|
Setiap Bulan |
|
|
Akhir Tahun |
|
|
Regulasi Zakat Penghasilan di Indonesia
Zakat penghasilan di Indonesia dikenai pada total pendapatan bruto seorang muzaki. Ini dilakukan tanpa mengurangi pengeluaran bulanan mereka. Lembaga Baitul Mal di Aceh, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, mengumpulkan zakat ini. Zakat dihitung dari penghasilan sebelum pengeluaran.
Kesimpulan
Zakat penghasilan adalah zakat profesi yang wajib dibayar. Itu dari harta hasil pendapatan kerja yang halal. Harga nishabnya setara dengan 85 gram emas setiap tahun. Zakatnya sebesar 2,5%.
Ada perbedaan pendapat tentang cara menghitung zakat penghasilan menurut para ulama. Beberapa berkata hitung dari pendapatan bruto, setelah mengurangi biaya operasional, atau dari yang bersih. Di Indonesia, aturannya mengatakan hitungan harus dari pendapatan bruto.
Kita harus tahu bahwa zakat penghasilan itu wajib bagi umat Muslim sesuai ketentuan. Cara menghitungnya menurut aturan di Indonesia adalah dari pendapatan bruto. Sehingga, ini telah menjadi tata cara yang diakui.